PN Jaksel Vonis Siskaeee 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:51 WIB
PN Jakarta Selatan memberikan vonis 1 tahun penjara pada Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di kasus pembuatan film pornografi. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 1 tahun penjara pada Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin (21/10/2024).

Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Baca juga: Berkas Kasus Film Porno Lengkap, Siskaee Cs Segera Diadili

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!