Mengenal 5 Penjabat Gubernur di Pulau Jawa, Siapa Saja Mereka?

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 21:06 WIB
Mendagri Tito Karnavian melantik Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto/Danan Daya Arya Putra
TERDAPAT lima Penjabat Gubernur (Pj) yang menjabat di Pulau Jawa. Mereka masing-masing memimpin lima Provinsi yang ada di Jawa, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dipimpin oleh Sri Sultan HB X.

Dasar penunjukan Pj Gubernur ini tertera dalam pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.





Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

5 Penjabat Gubernur di Pulau Jawa:

1. Al Muktabar - Pj Gubernur Banten



Foto/Ist

Dr. Al Muktabar, M.Sc. lahir pada 12 Juni 1965, di Tanah Abang, Jakarta. Ia merupakan lulusan dari jurusan Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bengkulu, dan S2 di jurusan Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM).

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content