Terungkap Gratifikasi untuk Bupati non Aktif Bengkalis Amril Mengalir ke Istri

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 20:30 WIB
Ternyata fee gratifikasi terhadap terdakwa Bupati Bengkalis non aktifAmril Mukminin dari dua perusahaan kelapa sawit (PKS) mengalir ke istri sang bupati non aktif yakni Kasmarni. Foto Ilustrasi/SINDOnews
PEKANBARU - Ternyata fee gratifikasi terhadap terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin dari dua perusahaan kelapa sawit (PKS) mengalir ke istri sang bupati non aktif yakni Kasmarni. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktifAmril Mukminin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis 27 Agustus 2020 kemarin.

Sidang memasuki dakwaan kedua dengan agenda pembuktian gratifikasi terhadap Amril Mukminin dari dua perusahaan kelapa sawit (PKS). (Bisa diklik: Buru Kelompok Bersenjata di Yahukimo, Satgas TNI Polri Sita Puluhan Panah-Sajam)



Dari tiga saksi yang rencananya bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Kasmarni (isteri Amril Mukminin), Jonny Tjoa Direkrur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, dan Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera. Namun Kasmarni menolak bersaksi dan mengundurkan diri menjadi saksi.

Adyanto dalam kesaksiannya mengakui menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai. Dijelaskannya, Amril menyurunya menyerakam fee secara tunai ke Bu Kasmarni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!