Pura-pura Membeli, Pria Asal Tana Toraja Bawa Kabur Motor Warga Enrekang

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 17:32 WIB
Salah satu modusnya yang lain yakni berpura-pura menjadi penumpang ojek, saat di tengah perjalanan pelaku meminjam motor korbannya untuk berpura-pura beli rokok dan kabur.

Baca juga: Ular Sanca Delapan Meter Hebohkan Warga di Enrekang

"Ketiga kalinya, khusus di wilayah Enrekang. Tapi kita masih mendalami lagi. Termasuk pengakuannya juga pernah membawa kabur motor tukang ojek di Enrekang," tambah Saharuddin.

Atas perbuatannya, IT dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!