Pura-pura Membeli, Pria Asal Tana Toraja Bawa Kabur Motor Warga Enrekang
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 17:32 WIB
ENREKANG - Seorang pria asal Kabupaten Tana Toraja, berinisial IT (31), ditahan aparat kepolisian Polres Enrekang, Jumat (28/8/2020). Ia ditahan karena dilaporkan dalam kasus penggelapan motor Jupiter MX milik korbannya di Kabupaten Enrekang.
Modus IT dengan berpura-pura hendak membeli motor yang dijual korban di media sosial . Keduanyapun sepakat bertemu di Belajen, Kecamatan Alla Enrekang, karena pelaku mengaku berasal dari Belajen.
Saat itulah, pelaku mulai menjalankan aksinya. Sebelum melakukan pembayaran sesuai harga yang disepakati, IT berpura-pura mencoba lebih dulu motor tersebut, namun ternyata langsung membawa bawa kabur motor tersebut. Korban yang merasa ditipu langsung melapor ke Polsek Alla.
"Setelah adanya laporan, kami dari Reskrim Polres Enrekang dibantu kepolisan Sektor Alla menyelidiki identitas pelaku dan langsung kita amankan di rumahnya di Kabupaten Tana Toraja," ujar Kasatreskrim Polres Enrekang , AKP Saharuddin.
Usai diamankan, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Enrekang. Di dua kecamatan yakni Kecamatan Alla dan Anggeraja.
Salah satu modusnya yang lain yakni berpura-pura menjadi penumpang ojek, saat di tengah perjalanan pelaku meminjam motor korbannya untuk berpura-pura beli rokok dan kabur.
"Ketiga kalinya, khusus di wilayah Enrekang. Tapi kita masih mendalami lagi. Termasuk pengakuannya juga pernah membawa kabur motor tukang ojek di Enrekang," tambah Saharuddin.
Atas perbuatannya, IT dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Modus IT dengan berpura-pura hendak membeli motor yang dijual korban di media sosial . Keduanyapun sepakat bertemu di Belajen, Kecamatan Alla Enrekang, karena pelaku mengaku berasal dari Belajen.
Saat itulah, pelaku mulai menjalankan aksinya. Sebelum melakukan pembayaran sesuai harga yang disepakati, IT berpura-pura mencoba lebih dulu motor tersebut, namun ternyata langsung membawa bawa kabur motor tersebut. Korban yang merasa ditipu langsung melapor ke Polsek Alla.
"Setelah adanya laporan, kami dari Reskrim Polres Enrekang dibantu kepolisan Sektor Alla menyelidiki identitas pelaku dan langsung kita amankan di rumahnya di Kabupaten Tana Toraja," ujar Kasatreskrim Polres Enrekang , AKP Saharuddin.
Usai diamankan, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Enrekang. Di dua kecamatan yakni Kecamatan Alla dan Anggeraja.
Salah satu modusnya yang lain yakni berpura-pura menjadi penumpang ojek, saat di tengah perjalanan pelaku meminjam motor korbannya untuk berpura-pura beli rokok dan kabur.
"Ketiga kalinya, khusus di wilayah Enrekang. Tapi kita masih mendalami lagi. Termasuk pengakuannya juga pernah membawa kabur motor tukang ojek di Enrekang," tambah Saharuddin.
Atas perbuatannya, IT dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(luq)
tulis komentar anda