Tim Hukum Minta Bawaslu Gercep Ungkap Pelaku Perusakan Baliho RIDO

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:20 WIB
Tim Hukum pasangan Cagub dan Cawagub Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu Jakarta gerak cepat (gercep) investigasi perusakan baliho maupun poster. Foto/Dok
JAKARTA - Tim Hukum pasanganCagub dan Cawagub Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesakBawaslu Jakarta gerak cepat (gercep) investigasimaraknya vandalisme atau perusakan baliho maupun poster milik paslon nomor urut 1. Hal ini ditegaskan oleh Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar.

"Kami meminta Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannya dapat melakukan investigasimendalam terkait hal ini. Karena masih banyaknya baliho RIDO yang dirusakdan terjadi vandalisme," kata Muslim Jaya Butarbutardalam keterangan resminya, Minggu (13/10/2024).



Diketahui pada Senin (30/9/2024),Tim Hukum RIDO telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana pada pilkada ke Bawaslu Jakarta.Pelaporan tersebut terkait perusakan APK milik RIDO yang terdapat di sejumlah titik.

Laporan itu tertuang dalam Surat Nomor 010/PL/PG/Prov/12.00/IX/2024 oleh pelapor atas nama M Jaya Butar - Butar. Baca juga: Usai Laporkan Perusakan APK, Tim RIDO Bakal Gencarkan Patroli di Jakarta

Dalam laporan itu, pelapor menyebutkan ada enam titik lokasi APK pasangan RIDO yang dirusak oleh orang tidak dikenal.Akan tetapi, sejauh ini laporan dari Tim Hukum RIDO belum ditindaklanjuti Bawaslu Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!