Cukup Gunakan KTP, Warga Kurang Mampu Rasakan Manfaat UHC JKMB

Jum'at, 11 Oktober 2024 - 16:50 WIB
“Tunggakkan itu terjadi karena warga yang bersangkutan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Cukup menunjukkan KTP, mereka langsung dilayani dengan gratis. Yang penting mereka itu warga Kota Medan,” ujar Ainun.



(Foto: dok Pemko Medan)

Ainun menambahkan, jika kondisi kesehatan warga yang datang berobat menggunakan KTP tersebut butuh perawatan lebih lanjut, pihak puskesmas langsung merujuknya ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Jika hanya penyakit ringan, warga yang berobat menggunakan KTP itu langsung kita arahkan ke poli (unit) yang ada di puskesmas sesuai dengan penyakit yang dialami,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!