Dalam Masa Penahanan, Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:29 WIB
Sementara, kata Akhmadi, Jenazah S saat ini sudah dipulangkan ke kediamannya di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

"Pihak kakak dari istri almarhum meminta membawa pulang jenazah. Pihak keluarga menerima dengan meninggalnya korban," imbuhnya.

S ditahan polisi dan ditetapkan sejak 24 September 2024. S meninggal tepat di hari ke-16 masa penahanan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sebelumnya, Polisi menetapkan dua guru ngaji inisial MHS alias Muhammad Hadi Sopyan (29) dan S alias Sudin bin Mulin (51), di Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap tiga santriwati. Keduanya merupakan ayah-anak dan sudah beraksi sejak 2020.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!