Fakta Baru Santri Pembakar Guru Pesantren di Langkat Ternyata Direncanakan Dua Hari

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:26 WIB
Santri di Kabupaten Langkat tega membakar membakar pengurus pondok pesantren An Nur, Adab Auli (19). Foto/IST
LANGKAT - Kasus tragis yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di mana seorang santri membakar gurunya karena dendam akibat kerap dibully.

Pelaku, berinisial FAZ (17), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pembakaran terhadap korban, Adab Aulia Rizki (19). “Pelaku sudah merencanakan dua hari,” kata Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, Kamis (10/12/2024).

Rencana ini terungkap setelah FAZ meminta seorang santri junior untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Meskipun awalnya ia beralasan bukan untuk membakar korban, ternyata BBM tersebut digunakan untuk melancarkan aksinya.



“Dua hari sebelum kejadian, FAZ meminta tolong santri junior membeli Pertalite, tetapi dia tidak menjelaskan bahwa itu akan digunakan untuk membakar korban,” ungkapnya.

Pelaku menyimpan BBM tersebut dan menunggu momen yang tepat saat ia bertugas piket jaga malam. Ketika melihat korban tertidur di kamar masjid, FAZ mengambil karpet, menyiramkannya dengan Pertalite, lalu menyulutnya dengan korek gas.

“Pelaku melihat korban sedang tertidur, menyiramkan Pertalite ke karpet dan memasukkannya ke dalam kamar korban, lalu membakar dengan korek gas,” ujar David.

Setelah membakar korban, FAZ berpura-pura memberi tahu santri lain bahwa terjadi kebakaran, dengan memecahkan kaca dan mendobrak pintu untuk “menyelamatkan” korban. Namun, kecurigaan polisi terbangun dari kejanggalan keterangan FAZ sebagai saksi.

Melalui penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa FAZ, yang awalnya melaporkan kebakaran tersebut, ternyata adalah pelaku sebenarnya. FAZ mengaku nekat melakukan tindakan keji ini karena merasa sakit hati akibat sering dirundung oleh korban.

Korban, Adab Aulia Rizki, yang berasal dari Aceh, mengalami luka bakar hingga 80 persen dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit. Sementara itu, FAZ dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content