Selundupkan PMI Ilegal dari Batam, Warga Malaysia Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Oktober 2024 - 18:07 WIB
Polda Kepri mengamankan warga asal Malaysia ZA (43) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Pelaku merupakan donatur pengirim PMI Ilegal. Foto/IST
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ZA (43) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Pelaku merupakan donatur pengirim PMI Ilegal.

”Awalnya kami mendapati seorang pria yang menjadi korban.Setelah ditelusuri orang mengirim korban ke Malaysia adalah ZA,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander, Rabu (9/10/2024).



Untuk modusnya yakni korban ini akan dipekerjakan ke Malaysia namun belum melengkapi izin yang semestinya. ”Untuk WN Malaysia yang turut diringkus diketahui sebagai sponsor atau donatur yang mengirim para PMI ilegal tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, 3 Wanita Diselamatkan

Menurut dia, pengungkapan ini sebagai komitmen Polda Kepri mencegah aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Kepri. Selain WNA Malaysia tersebut, ada juga empat pelaku TPPO lainnya.

Total korban dari kelima tersangka juga ada lima yakni L, K, N, M dan DF yang berasal dari Pekanbaru, Banyuwangi, Gresik, Bengkulu dan Jakarta. ”Ada YN, NS, RC dan NW yang kami amankan. Keempatnya adalah WNI kita amankan dalam kasus lainnya,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!