Selundupkan PMI Ilegal dari Batam, Warga Malaysia Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Oktober 2024 - 18:07 WIB
Polda Kepri mengamankan warga asal Malaysia ZA (43) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Pelaku merupakan donatur pengirim PMI Ilegal. Foto/IST
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ZA (43) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Pelaku merupakan donatur pengirim PMI Ilegal.

”Awalnya kami mendapati seorang pria yang menjadi korban.Setelah ditelusuri orang mengirim korban ke Malaysia adalah ZA,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander, Rabu (9/10/2024).

Untuk modusnya yakni korban ini akan dipekerjakan ke Malaysia namun belum melengkapi izin yang semestinya. ”Untuk WN Malaysia yang turut diringkus diketahui sebagai sponsor atau donatur yang mengirim para PMI ilegal tersebut,” ujarnya.





Menurut dia, pengungkapan ini sebagai komitmen Polda Kepri mencegah aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Kepri. Selain WNA Malaysia tersebut, ada juga empat pelaku TPPO lainnya.

Total korban dari kelima tersangka juga ada lima yakni L, K, N, M dan DF yang berasal dari Pekanbaru, Banyuwangi, Gresik, Bengkulu dan Jakarta. ”Ada YN, NS, RC dan NW yang kami amankan. Keempatnya adalah WNI kita amankan dalam kasus lainnya,” tegasnya.

Dijelaskannya, kelima tersangka ini merupakan pengungkapan dari periode Agustus hingga Oktober 2024. Saat ini, kasus ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat PMI ilegal lain.

Sementara itu, Kepala BP3MI Kombes Pol Imam Riadi menerangkan, Kota Batam yang merupakan daerah perbatasan sering dimanfaatkan oleh sindikat TPPO untuk menyelundupkan pekerja dari daerah Jawa, NTB dan NTT ke luar negeri.

“Sebagai aparat di perbatasan kita terus melakukan pencegahan dari hulu ke hilir, sehingga praktik TPPO yang dapat membuat WNI mengalami hal buruk di luar negeri bisa diminimalisir,” terangnya.

Atas perbuatanya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekeeja Migran Indonesia (PMI).

Sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content