KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun di Lombok Barat
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 15:18 WIB
KPK melalui melakukan pendampingan kepada Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Foto/IST
LOMBOK BARAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan pendampingan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.
Hal ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam rangka mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).
Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Hal itu ditegaskan Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria kepada wartawan di NTB, Sabtu (5/10/2024).
Baca juga: Mahfud MD: Ketua KPK Kantongi Nama Aparat yang Bekingi Mafia Tambang
Menurut dia, aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Hal ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam rangka mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).
Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Hal itu ditegaskan Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria kepada wartawan di NTB, Sabtu (5/10/2024).
Baca juga: Mahfud MD: Ketua KPK Kantongi Nama Aparat yang Bekingi Mafia Tambang
Menurut dia, aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Lihat Juga :