5 Fakta Video Mesum Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Nomor 4 Bikin Syok
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 15:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sang ibu mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri (inses).
"Pelaku juga diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang agar mau mengikuti kemauannya. Tapi masih kami dalami," ungkap I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Polres Kuningan masih terus mendalami motif di balik persetubuhan inses yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku juga diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang agar mau mengikuti kemauannya. Tapi masih kami dalami," ungkap I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
5. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Polres Kuningan masih terus mendalami motif di balik persetubuhan inses yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(shf)