Viral Video Mesum Ibu Vs Anak Kandung Durasi 11 Detik Gemparkan Warga Kuningan

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 12:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sang ibu mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri.

”Pelaku juga diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang agar mau mengikuti kemauannya. Tapi masih kami dalami,” kata I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Ajaib! Letkol Hanandjoeddin Lepas dari Kepungan Pasukan Gaib Jawa Kuno usai Kumandangkan Istighfar

Saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik perbuatan yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 34 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!