Viral Video Mesum Ibu Vs Anak Kandung Durasi 11 Detik Gemparkan Warga Kuningan
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 12:30 WIB
KUNINGAN - Warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat digemparkan dengan sebuah video mesum yang diduga diperankan oleh seorang ibu dan anak kandung. Alhasil, video asusila tersebut viral di media sosial.
Sebab, video tersebut diduga dibuat di wilayah Kecamatan Ciwaru. Dalam video berdurasi 11 detik itu menunjukkan adegan tak senonoh antara seorang ibu dan anak kandung, yang sontak menjadi buah bibir di kalangan masyarakat setempat.
Video ini viral di berbagai platform media sosial, memicu keresahan dan kecemasan di antara warga. Aparat kepolisian dari Polres Kuningan yang menerima laporan segera bergerak cepat dan mengamankan dua orang yang terlibat dalam video tersebut.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan segera melakukan penelusuran setelah menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya video tersebut. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga merupakan pemeran dalam video mesum tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sang ibu mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri.
”Pelaku juga diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang agar mau mengikuti kemauannya. Tapi masih kami dalami,” kata I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik perbuatan yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 34 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebab, video tersebut diduga dibuat di wilayah Kecamatan Ciwaru. Dalam video berdurasi 11 detik itu menunjukkan adegan tak senonoh antara seorang ibu dan anak kandung, yang sontak menjadi buah bibir di kalangan masyarakat setempat.
Video ini viral di berbagai platform media sosial, memicu keresahan dan kecemasan di antara warga. Aparat kepolisian dari Polres Kuningan yang menerima laporan segera bergerak cepat dan mengamankan dua orang yang terlibat dalam video tersebut.
Baca Juga
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan segera melakukan penelusuran setelah menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya video tersebut. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga merupakan pemeran dalam video mesum tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sang ibu mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri.
”Pelaku juga diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang agar mau mengikuti kemauannya. Tapi masih kami dalami,” kata I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga
Saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik perbuatan yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 34 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda