Razia Narkoba, Rutan di Kolaka Digerebek
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 05:03 WIB
KOLAKA - Sejumlah personil dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggerebek Rutan Kelas II B Kolaka.
Sejumlah personil melakukan penggeledahan kamar dan para tahanan untuk merazia peredaran narkotika.
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Darwan mengatakan, sidak dalam rangka mengantisipasi ganguan keamanan dan ketertiban, hal ini sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Kemasyarakatan. (BACA JUGA: Medan "Kota Seribu Lubang" Pengamat: Sudah 75 Tahun Merdeka, Jalan Masih Banyak yang Hancur)
“Sekarang ini marak peredaran narkotika, makanya kami melakukan penggeledahan warga binaan serta di kamar – kamar mereka,” katanya, Kamis (27/8/2020)
Sementara itu, Kabid Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran Dan Keamanan Kanwil Sultra, I Gede Artayasa menuturkan saat penggerebekan tidak menemukan narkoba maupun sejenisnya. (BACA JUGA: Thiago Silva Segera Tanda Tangan Kontrak dengan Chelsea)
“Meski tidak ditemukan adanya narkotika, namun sejumlah barang – barang yang memang dilarang oleh petugas langsung kami kumpulkan dan diamankan, barang tersebut seperti korek api dan benda – benda yang terbuat dari besi sangat dilarang,” tegasnya.
Beberapa barang yang ditemukan dalam pengledahan tersebut sudah dikumpulkan, selanjutnya akan dibuatkan berita acara oleh kepala kesatuan keamanan rutan kolaka untuk dilaporkan ke kantor wilayah.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Sejumlah personil melakukan penggeledahan kamar dan para tahanan untuk merazia peredaran narkotika.
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Darwan mengatakan, sidak dalam rangka mengantisipasi ganguan keamanan dan ketertiban, hal ini sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Kemasyarakatan. (BACA JUGA: Medan "Kota Seribu Lubang" Pengamat: Sudah 75 Tahun Merdeka, Jalan Masih Banyak yang Hancur)
“Sekarang ini marak peredaran narkotika, makanya kami melakukan penggeledahan warga binaan serta di kamar – kamar mereka,” katanya, Kamis (27/8/2020)
Sementara itu, Kabid Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran Dan Keamanan Kanwil Sultra, I Gede Artayasa menuturkan saat penggerebekan tidak menemukan narkoba maupun sejenisnya. (BACA JUGA: Thiago Silva Segera Tanda Tangan Kontrak dengan Chelsea)
“Meski tidak ditemukan adanya narkotika, namun sejumlah barang – barang yang memang dilarang oleh petugas langsung kami kumpulkan dan diamankan, barang tersebut seperti korek api dan benda – benda yang terbuat dari besi sangat dilarang,” tegasnya.
Beberapa barang yang ditemukan dalam pengledahan tersebut sudah dikumpulkan, selanjutnya akan dibuatkan berita acara oleh kepala kesatuan keamanan rutan kolaka untuk dilaporkan ke kantor wilayah.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(vit)
tulis komentar anda