Bejat! Pakde Rudapaksa Bocah 7 Tahun yang Ditinggal Ibunya Jadi TKI di Taiwan

Senin, 23 September 2024 - 18:20 WIB
Salah satu warga Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara berinisial YS ditangkap unit PPA dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu. Foto/Demon Fajri
BENGKULU - Salah satu warga Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu berinisial YS ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara , Polda Bengkulu.

Pria 41 tahun itu diringkus atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan anak di bawah umur. Korbannya bocah 7 tahun yang tak lain keponakannya sendiri.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah Dililit Lakban, Korban Dipukul Shockbreaker lalu Dibekap dan Diduduki

Perbuatan asusila tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2024 hingga awal September 2024. Di mana pada rentang waktu itu terduga pelaku ini telah merudapaksa korban sebanyak 1 kali dan 2 kali aksi pencabulan.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban tidak diberi makan dan akan diusir dari rumah. Sebab bocah Sekolah Dasar itu tinggal bersama terduga pelaku dan istrinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!