1.321 Personel Gabungan Amankan Pengundian Nomor Urut Cagub Jakarta

Senin, 23 September 2024 - 11:42 WIB
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung cagub-cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub Pilkada Jakarta 2024.

"Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dikutip Senin (23/9/2024).

Dengan adanya penetapan ini, ketiga paslon telah dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilkada Jakarta 2024. Ketiganya juga telah menjalani tes kesehatan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!