1.321 Personel Gabungan Amankan Pengundian Nomor Urut Cagub Jakarta
Senin, 23 September 2024 - 11:42 WIB
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung cagub-cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub Pilkada Jakarta 2024.
"Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dikutip Senin (23/9/2024).
Dengan adanya penetapan ini, ketiga paslon telah dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilkada Jakarta 2024. Ketiganya juga telah menjalani tes kesehatan.
"Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dikutip Senin (23/9/2024).
Dengan adanya penetapan ini, ketiga paslon telah dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilkada Jakarta 2024. Ketiganya juga telah menjalani tes kesehatan.
(maf)
Lihat Juga :