Imigrasi Labuan Bajo Tangkap WNA Filipina, 22 Tahun Tinggal Ilegal hingga Buka Toko

Jum'at, 20 September 2024 - 22:14 WIB
Kantor Imigrasi Labuan Bajo menangkap EB (50), WNA Filipina karena tinggal secara ilegal di Indonesia selama 22 tahun. EB bahkan sampai buka toko kelontong. Foto/Ist
LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menangkap EB (50), seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina karena tinggal secara ilegal di Indonesia selama 22 tahun. EB bahkan sampai buka usaha toko kelontong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengungkapkan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus alias tak melewati prosedur keimigrasian.



Baca juga: Lakukan Pelanggaran, 13 WNA Dideportasi Imigrasi Semarang

"Dia (EB) diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," ungkap Mahendra, Jumat (20/9/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!