Pilbup Kudus 2024, Pengamat: Cakada Terjerat Kasus Hukum Tak Layak Maju Pilkada
Kamis, 19 September 2024 - 16:03 WIB
Dedi berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat Peraturan KPU yang mensyaratkan kandidat tidak terlibat dalam dakwaan kriminal apapun.
"Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi," katanya.
Baca juga: Kisah Mayor Inf Atang Sutresna, Diberondong Peluru saat Kibarkan Merah Putih di Timor Timur
Namun, hukum di Indonesia tidak demikian. Sehingga, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah.
"Selemahnya upaya, perlu menuntut KPU memasang identitas kandidat di tiap TPS, termasuk menjelaskan kasus hukum yang sedang atau pernah dialami kandidat, ini akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan," ujarnya.
"Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi," katanya.
Baca juga: Kisah Mayor Inf Atang Sutresna, Diberondong Peluru saat Kibarkan Merah Putih di Timor Timur
Namun, hukum di Indonesia tidak demikian. Sehingga, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah.
"Selemahnya upaya, perlu menuntut KPU memasang identitas kandidat di tiap TPS, termasuk menjelaskan kasus hukum yang sedang atau pernah dialami kandidat, ini akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan," ujarnya.
Lihat Juga :