Kasus Dana Hibah Fiktif DPRD Jatim, KPK Total Periksa 35 Pokmas di Malang

Kamis, 19 September 2024 - 14:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan pokmas terkait dana hibah fiktif di DPRD Jatim pada hari ketiga di Polresta Malang Kota. Foto/ Avirista Aris Midaada
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan pada hari ketiga di Polresta Malang Kota. Pemeriksaan dilakukan masih terkait dugaan suap anggaran dana hibah fiktif di DPRD Jawa Timur kepada kelompok masyarakat (pokmas) wilayah Malang raya.

Pantauan di hari ketiga pemeriksaan saksi darı sejumlah Pokmas, terlihat sejumlah penyidik KPK memang sudah masuk sejak Kamis pagi (19/9/2024) sejak pukul 09.30 WIB.



Dari 14 nama yang dijadwalkan dipanggil itu, tampak hanya dua orang yang terlihat hadir. Tapi satu di antaranya justru salah orang. Hal ini membuat pemeriksaan atas nama Budiono, ternyata bukan merupakan yang dimaksudkan oleh penyidik KPK. Hingga pukul 13.48 WIB, pemeriksaan saksi masih berlangsung di ruangan Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang.

Sejauh ini di Malang, total ada 35 orang yang dijadwalkan dimintai keterangan selama tiga hari penjadwalan pemeriksaan. Pemeriksaan ini seluruhnya terkait dugaan suap dana hibah fiktif DPRD Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, sepanjang hari Kamis ini komisi anti rasuah menjadwalkan pemeriksaan kepada 14 saksi. Hari ini merupakan hari ketiga, sejak Selasa (17/9/2024) melakukan pemeriksaan sejumlah Pokmas di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota.

"Hari ini Kamis (19/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah, untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur. Total ada 14 pokmas," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfirmasi pada Kamis (19/9/2024).

Dari 14 nama itu yakni berinisial IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, MG dari Pokmas Tirto Maju, dan SH dari Pokmas Pilar Mas. Kemudian B dari Pokmas Tugu Jaya, AS dari Pokmas Makmur Jaya, S dari Pokmas Gelanggang Makmur, serta MI dari Pokmas Tirta.

"Selanjutnya ada DJ darı Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan," tandasnya.

Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content