Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Rabu, 18 September 2024 - 18:41 WIB
Sejumlah rumah warga Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung rusak berat usai diguncang gempa magnitudo 4,9. Foto/Agi Ilman
KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung resmi menetapkan status tanggap darurat setelah gempa berkekuatan magnitudo 4,9 mengguncang wilayah tersebut pada Rabu (18/9/2024) pukul 09.41 WIB. Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat untuk memperlancar distribusi bantuan dan memobilisasi anggaran darurat melalui Belanja Tak Terduga (BTT).

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa rapat gabungan dengan Forkopimda dilakukan untuk segera merespons kebutuhan masyarakat yang terdampak.



"Hari ini kami memutuskan status tanggap darurat bencana. Dengan ini, anggaran darurat dapat segera diluncurkan untuk membantu para korban," ujar Dadang pada Rabu (18/9). Status tanggap darurat ini berlaku selama dua minggu, mulai dari 18 September hingga 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Kertasari Paling Parah Terdampak Gempa Magnitudo 5,0 di Kabupaten Bandung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!