Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Rabu, 18 September 2024 - 18:41 WIB
Sejumlah rumah warga Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung rusak berat usai diguncang gempa magnitudo 4,9. Foto/Agi Ilman
KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung resmi menetapkan status tanggap darurat setelah gempa berkekuatan magnitudo 4,9 mengguncang wilayah tersebut pada Rabu (18/9/2024) pukul 09.41 WIB. Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat untuk memperlancar distribusi bantuan dan memobilisasi anggaran darurat melalui Belanja Tak Terduga (BTT).

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa rapat gabungan dengan Forkopimda dilakukan untuk segera merespons kebutuhan masyarakat yang terdampak.

"Hari ini kami memutuskan status tanggap darurat bencana. Dengan ini, anggaran darurat dapat segera diluncurkan untuk membantu para korban," ujar Dadang pada Rabu (18/9). Status tanggap darurat ini berlaku selama dua minggu, mulai dari 18 September hingga 2 Oktober 2024.



Menurut Dadang, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah penanganan cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak warga terdampak. Enam desa di wilayah Kecamatan Kertasari telah teridentifikasi sebagai area terdampak parah, dengan ratusan rumah mengalami kerusakan bervariasi.

"Semua kepala dinas terkait akan segera dipanggil untuk menyusun strategi penanganan bencana ini agar bisa bergerak cepat," tambahnya.

Ia juga mengimbau warga yang berada di Kecamatan Kertasari dan sekitarnya untuk segera menuju tempat evakuasi yang sudah disiapkan oleh tim tanggap bencana.

"Saya mengimbau agar warga segera menuju tempat evakuasi yang telah kami siapkan demi keselamatan bersama," jelasnya.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat melaporkan bahwa jumlah korban luka-luka akibat gempa ini mencapai 81 orang, yang terdiri dari luka ringan hingga luka berat. Selain itu, sebanyak 491 rumah dilaporkan terdampak oleh gempa ini.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content