Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Fiktif, Pokmas di Malang Diperiksa KPK selama 5 Jam

Rabu, 18 September 2024 - 09:57 WIB
Anggota kelompok masyarakat (Pokmas) mendatangi Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Foto/Avirista Midaada
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari kelompok masyarakat (Pokmas) bernama Sekar Arum di Malang Jawa Timur terkait kasus dugaan dana hibah fiktif.

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Malang Kota, Selasa malam (17/9/2024). Selama 5 jam para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik KPK.



Salah satu saksi, Wira alias WRI usai diperiksa ini mengaku mendapat 20 pertanyaan, sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB, dan terjeda oleh salat Maghrib serta makan malam.

"Banyak (pertanyaan dari penyidik KPK), sekitar 20 pertanyaan. Mulai saya datang jam 1 siang tadi sampai sore ini," ujar Wira, Selasa (17/9/2024) malam.

Menurutnya, penyidik KPK menanyakan proses pembuatan proposal, pembukaan rekening, persetujuan, hingga proyek itu apakah dikerjakan oleh Pokmas itu sendiri atau tidak.

"Ditanya kapan buat proposal, kapan buka rekening, kapan persetujuan dari Surabaya. Setelah itu terus ditanya anggaran, ditanya masalah tempat proyek, seperti itu," ungkapnya.



Wira pun menegaskan, bahwa anggaran sebesar Rp181 juta yang diberikan dari Pemprov Jawa Timur ke Pokmas Sekar Arum itu bukanlah proyek fiktif. Ia pun dapat membuktikan secara fisik kepada penyidik KPK ketika diperiksa.

"Ada (pokmas), bangunannya ada, pokmasnya ada, semuanya lengkap. Itu untuk proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang. Itu (realisasi proyek) sudah dua tahun lalu. Pengajuannya 2021, realisasi 2022," paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content