Kayanya Alam Nusantara di Bawah Kekuasaan Kerajaan Majapahit, Bikin Pedagang Tingkok Terpana

Selasa, 17 September 2024 - 07:47 WIB
Kerajaan Majapahit menjadi kerajaan besar di Nusantara. Foto/Isntagram @ainusantara
Kerajaan Majapahit menjadi kerajaan besar di Nusantara. Selain terkenal dengan wilayahnya yang luas, kekayaan alam daerah kekuasaannya juga dikisahkan begitu melimpah dan luar biasa.

Kekayaan alam itu tersebar di daratan hingga lautan yang tergambar jelas. Bahkan seorang dari Tiongkok yang mengikuti ekspedisi Cheng Ho, sekaligus pedagang bernama Ma Huan mencatatkan kayanya negeri Kerajaan Majapahit.





Ma Huan, pengembara dan pedagang asal Tiongkok ini menggambarkan bagaimana kekayaan alam Nusantara, wilayah Kerajaan Majapahit cikal bakal Indonesia kala itu. Wilayah Kerajaan Majapahit menghasilkan padi dua kali dalam setahun, dengan bentuk padi yang kecil-kecil putih.

Warganya dikisahkan Ma Huan pada buku "Tafsir Sejarah Nagarakretagama" dari sejarawan Prof Slamet Muljana, Rabu (17/9/2024), mengisahkan bagaimana warganya tidak kekurangan hasil pangan dan hasil bumi. Negara Majapahit menghasilkan kayu sapang, intan, kayu candana putih, buah pala, lombok panjang, baja, dan tempurung penyu, baik yang mentah maupun yang sudah masak.

Ma Huan juga menyebut burung di negeri itu juga aneh-aneh, burung nurinya sebesar ayam, dengan aneka warna seperti merah, hijau, dan sebagainya. Sumber peternakan hewannya juga melimpah ruah, binatang ternak sapi, kambing, babi, kuda, ayam, itik, keledai, dan angsa menjadi komoditi utamanya. Aneka buah-buahan dan tanaman seperti pisang, kelapa,delima, tebu, manggis, semangka, langsap, teratai, dan sebagainya juga tumbuh subur.

Di Undang-undang Manawa yang dikeluarkan pemerintah Majapahit disebut pula bagaimana seorang dari golongan waisya harus mempunyai pengetahuan yang baik tentang mutu manikam, mutiara, merjan logam, bahan tenun, minyak wangi, dan bahan ramuan. Artinya Majapahit memiliki kekayaan alam di lautan pula seperti mutiara.

Begitu pentingnya kekayaan alam di negeri Majapahit membuat Undang-undang Kutara Manawa Pasal 260-262 mengatur hukuman tegas bagi para perusaknya. Disebutnya "Barang siapa yang membakar padi di ladang, tidak pandang besar kecilnya, harus membayar padi lima kali lipat kepada pemiliknya, ditambah dengan denda sebesar dua puluh ribu."



Sementara mereka yang sengaja mengurangi penghasilan makanan dengan mempersempit sawah, membiarkan terbengkalai segala apa yang dapat menghasilkan makanan, melalaikan binatang peliharaan, lantas diketahui orang banyak, maka orang itu diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati. Sedangkan siapa pun yang melarang saudaranya untuk mengerjakan tanah dikenakan denda 160 ribu oleh sang Amawabhumi atau penguasa wilayah setempat.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content