Dendam 6 Tahun Motif Pelaku Bunuh Kakak Ipar di Depan Anak dan Istrinya
Jum'at, 13 September 2024 - 16:30 WIB
Nicolas menjelaskan di lokasi kejadian, korban bersama istri dan dua anaknya saat itu baru tiba usai menghadiri acara keluarga. Pelaku lantas menghampiri korban dan terjadi percekcokan sebelum adanya pembunuhan. Tak kuat menahan amarahnya, pelaku langsung mengambil senjata tajam dan langsung menikam korban. Peristiwa itu dilihat langsung oleh dua anak korban.
"Akhirnya karena emosinya dia keluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dia, dan dia melakukan penusukan berulang kali ke kakak Ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban," sambungnya.
Pelaku diketahui langsung ditangkap jajaran polsek Ciracas pada malam kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. "Pasal yang dilanggar itu pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya.
"Akhirnya karena emosinya dia keluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dia, dan dia melakukan penusukan berulang kali ke kakak Ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban," sambungnya.
Pelaku diketahui langsung ditangkap jajaran polsek Ciracas pada malam kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. "Pasal yang dilanggar itu pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya.
(cip)
Lihat Juga :