Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Arjasari Bandung, Bawa Kabur Uang Rp110 Juta

Jum'at, 13 September 2024 - 16:16 WIB
Kusworo menyebut jika pelaku sempat melarikan diri bahkan membakar barang yang digunakan untuk merampok.

"Pelaku sempat berupaya kabur dan membakar peralatan-peralatan yang digunakan pada saat melakukan perampokan seperti jas hujan, celana, masker dan lain sebagainya untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan pada tanggal 11 September tersebut," terangnya.



Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content