Gegara Sakit Hati, Pemuda Sinjai Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos

Rabu, 11 September 2024 - 16:21 WIB
Pemuda Sinja berinisial IA (21) terpaksa berurusan dengan kepolisian setempat akibat ulahnya nekat menyebar video porno di medsos. Foto/SINDOnews
SINJAI - Seorang pemuda di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial IA (21) terpaksa berurusan dengan kepolisian setempat akibat ulahnya yang nekat menyebar video porno di media sosial (Medsos).

Parahnya lagi, karena orang yang ada dalam video pendek itu merupakan mantan pacarnya berinisial NA, warga Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai. Tidak terima perbuatan pelaku, NA pun langsung melaporkan mantan kekasihnya itu ke polisi.

Diketahui IA adalah warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah.



Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, IAdiamankan berdasarkan Laporan Polisidengan nomor LP-B / 223 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 10 September.

Diketahui, IA berprofesi sebagai wirausaha itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya oleh tim Satreskrim Polres Sinjai sekira pukul 21.00 Wita, Selasa (10/9/2024).

Rahmatullah pun membeberkab kronologi penyebaran video tersebut, aksi itu bermula saat NA tidak memenuhi permintaan pelaku untuk bertemu.“Karena sakit hati, IA menyebar konten pornografi NA ke Facebook, Instagram dan WhatsApp,” kata Andi, Rabu (11/9/2024).

Saksi yang pertama kali mengetahui penyebaran video pornografi ini adalah STR (23), yang merupakan teman dekat korban. “Saksi STR pertama kali memberitahu NA penyebaran konten tersebut. Karena merasa dirugikan maka korban melaporkan kasus ini,” katanya.

Tak hanya menyebarkan video asusila, pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban jika tidak menemuinya.

“IA mengakui perbuatannya. Ia mengaku merasa sakit hati terhadap korban sehingga mengirim video porno korban ke teman-temannya lewat akun Facebook dan akun Instagram,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai merk Realme 9 berwarna putih.

Ponsel tersebut diyakini sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses lebih lanjut.
(ams)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content