Rumah Kos Binawan 2 Disita, Pemilik Heran Pengadilan Menangkan Eigendom Zaman Belanda

Rabu, 11 September 2024 - 11:58 WIB
"Jadi kita jelaskan, kami di sini hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Kita melaksanakan sesuai dengan putusan yang ada," ujar Asmawan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, penyitaan yang dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang PN Jakpus yang telah ditetapkan. Pihak yang bersengketa adalah PT Bank Mandiri selaku Pemohon eksekusi dengan PT Mitra Mata Jakarta Pusat selaku Termohon eksekusi.

"Kegiatan hari ini terkait dengan pelaksanaan eksekusi terkait tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kalipasir No 16 RT 0001, Cikini, Menteng. Adapun hal ini yakni PT Bank Mandiri selaku pemohon eksekusi melawan PT Mitra Mata Jakarta Pusat selaku Termohon Eksekusi. Kurang lebih 10.000 meter persegi," tuturnya.

Sementara itu, proses eksekusi lahan Rumah Kost Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat sempat memanas. Pasalnya, pemilik lahan enggan menolak tanah dan bangunannya diambil alih oleh PN Jakpus.

Pemilik lahan dan petugas gabungan terlibat dorong-dorongan dan adu mulut. Namun, eksekusi tetap bisa dijalankan dan tak sampai terjadi aksi baku hantam ataupun saling timpuk di lokasi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!