1 Orang Tewas dalam Tawuran di Kebon Sirih, Polisi Tangkap 6 Pelaku
Kamis, 27 Agustus 2020 - 05:49 WIB
Heru melanjutkan, enam pelaku merupakan warga Jalan Kebon Sirih yang tawuran dengan warga Jalan Kebon Kacang. "Mereka ini sering tawuran dari tahun ke tahun. Mereka masih muda-muda dan mayoritas telah putus sekolah," ucap Heru.
Dari tangan para tersangka, sejumlah barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan polisi. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Dari tangan para tersangka, sejumlah barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan polisi. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
(maf)
Lihat Juga :