Pelaku Penembakan yang Tewaskan Warga Palembang Ditangkap di Sumut, Senpi Rakitan Disita
Selasa, 10 September 2024 - 15:08 WIB
PALEMBANG - Unit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap Samudra (56), pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya Nugroho (51), seorang warga Kecamatan Kalidoni, Palembang. Pelaku ditangkap di persembunyiannya di wilayah Sumatera Utara tanpa perlawanan.
Samudra diduga melakukan aksi brutal ini pada 1 September 2024 setelah terlibat perselisihan dengan korban.
Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menjelaskan motif penembakan berawal dari ketegangan di tempat kerja. "Korban yang merupakan penjaga perumahan merasa tidak terima saat ditegur oleh pelaku, yang bekerja sebagai pengawas developer perumahan," jelasnya.
Dalam keadaan marah, Samudra mendatangi Nugroho dan menembaknya di bagian kepala. "Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menembak dada korban, memastikan Nugroho tewas di lokasi kejadian," tambahnya.
Selain menangkap Samudra, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Menurut pengakuan pelaku, senjata api itu diperolehnya dari seseorang dengan harga Rp2 juta.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
Samudra diduga melakukan aksi brutal ini pada 1 September 2024 setelah terlibat perselisihan dengan korban.
Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menjelaskan motif penembakan berawal dari ketegangan di tempat kerja. "Korban yang merupakan penjaga perumahan merasa tidak terima saat ditegur oleh pelaku, yang bekerja sebagai pengawas developer perumahan," jelasnya.
Dalam keadaan marah, Samudra mendatangi Nugroho dan menembaknya di bagian kepala. "Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menembak dada korban, memastikan Nugroho tewas di lokasi kejadian," tambahnya.
Selain menangkap Samudra, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Menurut pengakuan pelaku, senjata api itu diperolehnya dari seseorang dengan harga Rp2 juta.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
(hri)
tulis komentar anda