Pecandu Narkoba Divonis Ringan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:43 WIB
Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Tim JPU pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk banding atau menerima putusan tersebut. Jaksa Mansur akan mengambil langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pimpinan.

Jika menolak vonis, Mansur akan mempersiapkan materi untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi, yaitu banding. “Dalam pasal itu (Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika), minimal hukumannya 5 tahun penjara,” ungkap JPU Mansur.

Sekadar diketahui, terdakwa Maarif alias Amrozi diringkus polisi pada Maret 2020 lalu di Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti. Tepatnya di warung lontong kupang.

Terdakwa Maarif alias Amrozi baru saja membeli sabu 0,20 gram dari DN seharga Rp350 ribu, baru dibayar Rp200 ribu. Rencananya barang haram itu akan dikonsumsi sendiri bersama dengan teman wanitanya bernama LK.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!