Polda Jateng Periksa 11 Saksi terkait Kasus Tewasnya Dokter Aulia Risma Lestari
Jum'at, 06 September 2024 - 13:44 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus tewasnya Dokter Aulia di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
"Satu laporan polisi dan nanti kita kembangkan dari saksi-saksi yang kita periksa nanti akan mengembang ke pihak-pihak terkait. Kita akan melakukan pemanggilan. Jadi hasil pemeriksaan saksi ini pasti akan berkembang lagi, akan kita lakukan pemanggilan-pemanggilan," ujarnya kepada wartawan di Polda Jateng, Jumat (6/9/2024).
Belasan saksi ini terdiri dari keluarga korban, rekan dokter seangkatan, serta saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tidak menutup kemungkinan, polisi juga akan memeriksa dokter senior di RSUP Dr Kariadi, tempat dokter Aulia Risma Lestari bertugas sebelum ditemukan meninggal.
Pemeriksaan untuk mengungkap dugaan perundungan dan pemerasan ini dilakukan hingga Kamis tengah malam. Setelah pemeriksaan saksi, polisi akan melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Jadi laporan polisi yang disampikan kepada pihak kepolisian yang pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian penghinaan, kemudian juga ada pemerasan.Jadi ada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 335 dan Pasal 368 KUHP," jelasnya.
"Satu laporan polisi dan nanti kita kembangkan dari saksi-saksi yang kita periksa nanti akan mengembang ke pihak-pihak terkait. Kita akan melakukan pemanggilan. Jadi hasil pemeriksaan saksi ini pasti akan berkembang lagi, akan kita lakukan pemanggilan-pemanggilan," ujarnya kepada wartawan di Polda Jateng, Jumat (6/9/2024).
Belasan saksi ini terdiri dari keluarga korban, rekan dokter seangkatan, serta saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tidak menutup kemungkinan, polisi juga akan memeriksa dokter senior di RSUP Dr Kariadi, tempat dokter Aulia Risma Lestari bertugas sebelum ditemukan meninggal.
Pemeriksaan untuk mengungkap dugaan perundungan dan pemerasan ini dilakukan hingga Kamis tengah malam. Setelah pemeriksaan saksi, polisi akan melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Jadi laporan polisi yang disampikan kepada pihak kepolisian yang pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian penghinaan, kemudian juga ada pemerasan.Jadi ada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 335 dan Pasal 368 KUHP," jelasnya.
Lihat Juga :