Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding

Selasa, 03 September 2024 - 11:39 WIB
Majelis hakim menetapkan masa pidana Toni Tamsil dikurangi penahanan yang telah dijalani. Hakim juga menetapkan Toni Tamsil tetap ditahan.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," bunyi amar putusan.

Baca juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi PT Timah

Diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Toni sebelumnya dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, Toni Tamsil mencegah penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia yang terkait kasus dugaan korupsi timah. Dia disebut menyembunyikan dokumen perusahaan dalam mobil di halaman belakang rumahnya.

Toni Tamsil juga disebut sengaja merintangi penyidik saat hendak menggeledah Toko Mutiara miliknya. Jaksa juga menyebut Toni merusak handphone yang diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!