6 Tersangka Pengeroyokan Tahanan Rutan Depok hingga Tewas Terancam 12 Tahun Bui
Senin, 02 September 2024 - 23:54 WIB
Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam pelaku pengeroyokan tahanan di Rutan Kelas I Cilodong, sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam pelaku kasus pengeroyokan tahanan berinisial RA (26) hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Depok sebagai tersangka. Enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I, dan T, terancam hukuman 12 tahun bui atas perbuatannya ditambah sisa masa tahanan.
"Napi yang tewas updatenya sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, jadi proses hukum sudah jalan," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
Namun demikian kata Arya, karena tersangka ini di dalam rutan sebagai tahanan, maka penahanannya tetap di sana.
"Cuma saat divonis bebas, bebas masa hukuman kita akan lanjutkan dengan penahanan lanjutan terkait kasus yang pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.
"Napi yang tewas updatenya sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, jadi proses hukum sudah jalan," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
Namun demikian kata Arya, karena tersangka ini di dalam rutan sebagai tahanan, maka penahanannya tetap di sana.
"Cuma saat divonis bebas, bebas masa hukuman kita akan lanjutkan dengan penahanan lanjutan terkait kasus yang pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.
Lihat Juga :