22-23 September 2024, KPU Jakarta Tetapkan Cagub - Cawagub dan Undi Nomor Urut

Senin, 02 September 2024 - 22:14 WIB
KPUD Jakarta bakal melakukan penetapan dari Cagub dan Cawagub Jakarta pada 22 September 2024. Hal ini dikatakan oleh Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta bakal melakukan penetapan dari Cagub dan Cawagub Jakarta pada 22 September 2024. Hal ini dikatakan oleh Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata.

Sedangkan pada 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut dari seluruh pasangan cagub-cawagub.



"Penetapan tanggal 22 (September), tanggal 23 September kita pengundian nomor urut," kata Wahyu Dinata kepada wartawan, di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dia menambahkan, pada saat pengundian nomor urut, seluruh pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024 akan diundang untuk hadir.

"Jadi kita undang tanggal 23 untuk sama-sama mengundi nomor urut," jelas dia.Baca juga: Cek Kesehatan Cagub - Cawagub Pilkada Jakarta, RSUD Tarakan Periksa Psikologi hingga Tes Urine

Sebagai informasi, KPUD Jakarta telah menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan para ketiga pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!