Gegara Masalah Ini Pendaftaran Pilkada 6 Daerah di Sumut Diperpanjang

Senin, 02 September 2024 - 14:25 WIB
Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin. Foto: SINDOnews/Wahyudi Aulia Siregar
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sebanyak 6 daerah di wilayah Sumatera Utara.

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena hingga Kamis, 29 Agustus 2024 lalu, hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar di keenam daerah tersebut.



Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, mengatakan keenam daerah itu adalah Kabupaten Serdangbedagai, Asahan, Tapanuli Tengah, Nias Utara, Labuhanbatu dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Baca Juga: Jalan Mulus ke Pilgub Sumut, Bobby Nasution Ngaku Dibantu Presiden Jokowi

Menurut Agus, perpanjangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!