Gegara Masalah Ini Pendaftaran Pilkada 6 Daerah di Sumut Diperpanjang
Senin, 02 September 2024 - 14:25 WIB
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sebanyak 6 daerah di wilayah Sumatera Utara.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena hingga Kamis, 29 Agustus 2024 lalu, hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar di keenam daerah tersebut.
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, mengatakan keenam daerah itu adalah Kabupaten Serdangbedagai, Asahan, Tapanuli Tengah, Nias Utara, Labuhanbatu dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Menurut Agus, perpanjangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135.
Dimana dalam ketentuan itu dijelaskan jika hanya terdapat 1 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar pada waktu pendaftaran reguler, partai politik dapat mengubah dukungannya di masa perpanjangan pendaftaran jika partai politik tidak cukup memenuhi syarat minimal.
“Iya diperpanjang, ada 6 kabupaten karena bakal pasangan calon hanya 1,” kata Agus, Senin (2/9/2024).
Untuk masa perpanjangan pendaftaran, kata Agus, akan dimulai Senin hingga Rabu, 2-4 September 2024. Di mana pada tanggal 2 dan 3 September pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sedangkan di hari Kamis, 4 September 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.“Kita sudah sosialisasikan sejak kemarin dan perpanjangan pendaftaran sudah dimulai hari ini sampai 3 hari ke depan,” tukasnya.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena hingga Kamis, 29 Agustus 2024 lalu, hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar di keenam daerah tersebut.
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, mengatakan keenam daerah itu adalah Kabupaten Serdangbedagai, Asahan, Tapanuli Tengah, Nias Utara, Labuhanbatu dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Menurut Agus, perpanjangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135.
Dimana dalam ketentuan itu dijelaskan jika hanya terdapat 1 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar pada waktu pendaftaran reguler, partai politik dapat mengubah dukungannya di masa perpanjangan pendaftaran jika partai politik tidak cukup memenuhi syarat minimal.
“Iya diperpanjang, ada 6 kabupaten karena bakal pasangan calon hanya 1,” kata Agus, Senin (2/9/2024).
Untuk masa perpanjangan pendaftaran, kata Agus, akan dimulai Senin hingga Rabu, 2-4 September 2024. Di mana pada tanggal 2 dan 3 September pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sedangkan di hari Kamis, 4 September 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.“Kita sudah sosialisasikan sejak kemarin dan perpanjangan pendaftaran sudah dimulai hari ini sampai 3 hari ke depan,” tukasnya.
tulis komentar anda