Penembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 01 September 2024 - 17:12 WIB
Klinton AL Holiab Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung. Dia dijerat pasal berlapis oleh Polisi. Foto/Ari Widyanti
BANDARLAMPUNG - Klinton AL Holiab Sinaga (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung. Pemuda warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ini dijerat pasal berlapis oleh Polisi.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, Klinton dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan undang-undang narkotika.



Baca juga: Adu Tembak dengan Polisi, Residivis Jabung Lampung Tewas Tertembak

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Klinton dijerat dengan pasal berlapis mulai dari percobaan pembunuhan, kepemilikan senjata hingga undang-undang narkotika," ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Klinton yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya UU Darurat No 12 Tahun 1951

Abdul Waras menambahkan, senjata api jenis airsoft gun ini dibeli pelaku dari online. Sementara bisnis narkoba tersebut telah dijalani pelaku sejak setahun lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!