Tramadol dan Obat Keras Kerap Dikonsumsi Pelaku Tawuran di Tangsel, 16 Penjual Ditangkap

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:58 WIB
Dilanjutkan Victor, para pelaku tawuran mengonsumsi obat keras ini untuk menghilangkan rasa sakit dan meningkatkan keberanian.

"Ini akan memicu mereka untuk semakin berani, atau pun menghilangkan rasa takut atau rasa sakit pada saat akan melakukan tawuran," ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 435 sub 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jucnto Pasal 55 Ayat 1, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!