Tramadol dan Obat Keras Kerap Dikonsumsi Pelaku Tawuran di Tangsel, 16 Penjual Ditangkap

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:58 WIB
loading...
Tramadol dan Obat Keras...
Pihak kepolisian meringkus 16 penjual obat tramadol serta obat keras daftar G lainnya di sejumlah wilayah hukum Polres Tangsel. Foto/Dok
A A A
TANGSEL - Pihak kepolisian meringkus 16 penjual obat tramadol serta obat keras daftar G lainnya di sejumlah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Obat-obatan itu diyakini kerap dikonsumsi para pelajar sebelum melakukan tawuran .

Seluruh pelaku yang diamankan merupakan para penjual obat keras tanpa izin. Mereka menjualnya melalui kedok warung kelontong maupun toko kosmetik.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pengungkapan itu dilakukan usai tewasnya seorang pelajar MTs (SMP) akibat tawuran di Jalan Palapa, Serua, Ciputat, 23 Agustus 2024.

"Ada beberapa saksi yang melakukan tawuran, itu sudah dilakukan pemeriksaan atau testimoni itu menyatakan bahwa mereka, beberapa pelaku tawuran sebelum melakukan tawuran mengonsumsi obat daftar G ini," katanya, Sabtu (31/8/2024).

Baca juga: Tawuran Maut di Alam Sutera Tangsel, 1 Remaja Tewas Disabet Sajam

Total terdapat 14 lokasi yang digerebek petugas, di antaranya di Serpong, Suradita dan Sampora Cisauk, Ciputat, Serpong, Benda Baru Pamulang, Pondok Aren, Kelapa Dua, Curug.

Dari 14 lokasi itu, petugas mengamankan 16 pelaku, yakni DF (36), M (27), I (28), MI (29), NS (29), HMB (25), M (25), H (19), M (25), K (25), MRJ (24), RM (21), M (36), MF (22), FS (21), dan RR (24).

Barang bukti yang diamankan adalah Eksimer 1.374 butir, tramadol 1.008 butir, trihexyphenidyl sejumlah 156 butir, alprazolam sejumlah 21 butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp5,1 juta.

"Jadi ini kemudian yang mendorong kami untuk melakukan pengungkapan terhadap penjualan, peredaran, maupun nanti akan kami upayakan sampai mengejar ke produksi atau nanti importasi dari obat-obat daftar G ini," paparnya.

Dilanjutkan Victor, para pelaku tawuran mengonsumsi obat keras ini untuk menghilangkan rasa sakit dan meningkatkan keberanian.

"Ini akan memicu mereka untuk semakin berani, atau pun menghilangkan rasa takut atau rasa sakit pada saat akan melakukan tawuran," ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 435 sub 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jucnto Pasal 55 Ayat 1, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendukbangga Terus...
Kemendukbangga Terus Upaya Cegah Tawuran, Libatkan Keluarga hingga Komunitas
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Jonathan Frizzy Buka Kedai Kopi
Jonathan Frizzy Dihukum...
Jonathan Frizzy Dihukum 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Obat Keras
Rekomendasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Pantai Gading Temani Jerman ke 32 Besar
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved