Aksi dan Pengamanan Demo di Gedung DPRD Solo Bisa Jadi Contoh

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:09 WIB
Menurut Edi, potret pengawalan aksi demo di Solo bisa menjadi contoh. Aparat kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. ”Yang seperti itu menimbulkan kesejukan. Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi, dan tentu Polri tugasnya membantu. Memang yang diharapkan adalah masyarakat tertib saat menyampaikan aspirasi,” kata dia.

Pria yang kini bertugas sebagai anggota Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 itu menegaskan, Polri tidak boleh melarang aksi demo. Sebab, demo merupakan hak warga negara. Namun, pendemo juga harus tertib dan taat aturan. Tidak boleh melakukan pengrusakan. Apalagi sampai merusak fasilitas publik. ”Tidak mengganggu ketertiban umum, menyampaikan secara sopan, kemudian juga tertib. Tidak melakukan pengrusakan,” ucap Edi.

Jika aksi demo dibarengi dengan pengrusakan, tentu aparat kepolisian akan bertindak agar tidak ada fasilitas publik yang rusak. Sebab, jika sampai rusak, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Hanya, Edi menegaskan, aparat kepolisian juga tidak boleh bertindak berlebihan. ”Tidak perlu dilakukan dan kami minta kepada kepolisian agar betul-betul mengedepankan pencegahan,” imbuhnya. Polisi harus humanis sebagaimana dicontohkan oleh Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!