Langgar Izin Tinggal, 3 WNA Asal Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Tangerang
Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:25 WIB
"Ketiganya kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dia menyebut, WNA CCA dan GCC melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Baca juga: Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal
Sedangkan, OG diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
"Saat ini mereka berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria," katanya.
Dia menyebut, WNA CCA dan GCC melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Baca juga: Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal
Sedangkan, OG diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
"Saat ini mereka berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria," katanya.
Lihat Juga :