Langgar Izin Tinggal, 3 WNA Asal Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Tangerang

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:25 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan mengapresiasi kinerja dan pelaksanaan Operasi Gabungan ini yang telah berhasil mengamankan Warga Negara Asing yang menyalahgunakan Izin Tinggal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Dia menyebut, selama 2024 sebanyak 106 WNA berhasil ditangkap. Dari jumlah tersebut paling banyak merupakan warga negara Nigeria. “Mereka akan dideportasi ke negaranya masing-masing,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!