Imigrasi Jakut Gelar Operasi di Apartemen Kelapa Gading, 8 WNA Terjaring
Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:03 WIB
Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) dari 8 WNA tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Sebanyak 8 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan.
Sebanyak 8 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda