Anies Baswedan Sudah Urus Surat untuk Ikut Pilkada Jakarta ke Pengadilan

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:28 WIB
"Untuk Pak Andika Perkasa untuk gubernur di Jawa Tengah, dan Pak Anies di DKI Jakarta," tambahnya.

Djuyamto mengatakan, ada tiga surat keterangan yang diajukan Andika Perkasa dan Anies Baswedan. Di antaranya, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Serta surat teterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," ungkapnya.

Djuyamto menyebut, surat permohonan itu diajukan pada Senin (26/8/2024) dan langsung diproses. "Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!