Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Berikut Rinciannya

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:09 WIB
Dishub Jabar menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. Tarif baru ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.

"Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," kata Kepala Dishub Jabar, Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).



Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Bisa Turunkan Bisnis UMKM

Dalam aturan tersebut, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!