Pejabat Sementara Belum Disiapkan, Gubernur : Tunggu Usulan Cuti

Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:57 WIB
Rencana ini baru bisa disiapkan jika kepala daerah yang dimaksud sudah ada kejelasan maju yang ditandai ketika melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon kepala daerah (cakada). Sementara pendaftaran rencananya baru dibuka pada 4 hingga 6 September 2020.

Jika begitu, cakada berstatus petahana punya kewajiban untuk mengajukan cuti selama melakukan kampanye. Sementara masa jabatan Pjs, mengikut tahapan cuti kampanye, yang masa tugasnya terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Jadi setelah cuti selesai, dia (petahana) kembali lagi menjabat. Jadi ikuti aturan. Jadi orang-orang yang akan menjabat (Pjs) nanti betul-betul bisa menyejukkan di daerah, mengayomi semua calon, tidak berpihak pada calon-calon tertentu. Intinya adalah netralitas," tandas Nurdin. Baca Lagi :Tinggalkan Jabatan Demi Pilkada, Ini Daftar Legislator dan ASN yang Maju Pilkada 2020

Di luar dari delapan kabupaten/kota tersebut, tiga daerah lain, yakni Bulukumba, Pangkep, dan Maros, pemerintahannya akan tetap dijalankan oleh kepala daerahnya masing-masing sampai akhir masa jabatannya pada Februari 2021. Apalagi kepala daerahnya sudah menjabat dua periode.

Sementara khusus Kota Makassar, sudah diisi oleh pejabat berstatus Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar. Sekadar diketahui, Pilwalkot Makassar tahun 2018 lalu belum menghasilkan kepala daerah terpilih, sehingga harus diulang pada kontestasi Pilkada tahun 2020 ini.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!