Pejabat Sementara yang Ditunjuk Harus Netral dan Berpengalaman

Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:45 WIB
Kewenangannya memang terbatas dibanding kepala daerah definitif. Semisal tidak bisa mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Namun begitu, pelayanan publik di pemerintahan dipastikan tetap berlangsung.

"Intinya Pjs adalah pejabat transisi yang dimana amanahnya bagaimana dia bisa mengantar pilkada berjalan dengan lancar dengan aman dan berjalan sesuai aturan. Pelayanan publik di berbagai sektor dipastikan tetap berjalan," jelas Adi.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Muhammad Hasan Basri Ambarala mengatakan jika delapan pejabat Pemprov Sulsel akan menempati wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak yakni Kabupaten Gowa, Kepulauan Selayar, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara dan Luwu Timur sebagai Pjs .

"Belum ada. Sementara akan dibicarakan. Tapi ada delapan daerah yang kemungkinan diisi Pjs . Sementara itu," tandas Ambarala beberapa waktu yang lalu. Baca Lagi : Tracking-Testing Makin Masif, COVID-19 di Sulsel Semakin Menurun
(sri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content