DLH Jakarta Bersihkan 17,4 Ton Sampah usai Demo Kawal Putusan MK di Sekitar Gedung DPR
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 07:02 WIB
Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau digelar Rapat Paripurna lagi, maka harus mengikuti tahapan-tahapan tata tertib di DPR.
Baca juga: Profil Komjen Pol Reynhard Silitonga, Eks Kapolresta Bandara Soetta yang Jabat Irjen Kemenkumham
"Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada dan oleh karena itu ini kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," papar Dasco.
Baca juga: Profil Komjen Pol Reynhard Silitonga, Eks Kapolresta Bandara Soetta yang Jabat Irjen Kemenkumham
"Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada dan oleh karena itu ini kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," papar Dasco.
(kri)
Lihat Juga :