6 Rekomendasi Healthcare Bahar Law Firm untuk Keselamatan Nakes

Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:46 WIB
Ketiga, tenaga medis yang menangani saluran pernapasan pasien, seperti dokter gigi, otorhinolaryngologist, dan anesthesiologist, agar dikurangi waktu interaksi mereka dengan pasien. Keempat, pengawasan dan pemberian instruksi langkah-langkah pakai dan lepas APD (proper donning and doffing techniques) kepada tenaga medis selama di ruang ganti APD dan setiap checkpoints terkait APD melalui CCTV/perangkat audiovisual oleh tim pengawas khusus kedisiplinan pemakaian APD (safety monitor and strict pre-job training).

Kelima, mewajibkan setiap penumpang perjalanan (travelers) mengisi data riwayat perjalanan dengan benar, jujur dan lengkap agar terwujud kehatian-hatian tambahan saat dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan. Keenam, membentuk tim pengawasan kepatuhan istirahat cukup dan jeda wajib makan yang memadai untuk tenaga kesehatan.

“Selain enam poin di atas, beberapa hal penting lainnya juga perlu mendapatkan perhatian, khususnya kepada Kementerian Kesehatan. Bahar Healtcare merekomendasikan kepada Kemenkes agar memberikan insentif dan fasilitas khusus kepada keluarga tenaga kesehatan” kata Daniar.

Misalnya, mendekatkan keluarga tenaga kesehatan dengan lokasi praktik tenaga kesehatan. Selain itu, memberikan dan meningkat kualitas asuransi jiwa bagi mereka. (Baca juga: Senin, Pemprov DKI Cairkan Dana Insentif untuk Tenaga Kesehatan )

Kemudian, perlu implementasi teknologi monitoring pasien lebih masif, seperti menggunakan robot untuk pengukuran suhu badan, pengantaran makan dan instrumen kesehatan bagi pasien, dan diinfeksi ruangan. Selanjutnya, mendistribusikan kelengkapan APD ke puskesmas dan posyandu, yaitu masker N95, googles, face screen, protective clothing, two coats of gloves, dan foot cover.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!