Tok! James Lodewyk, Pembunuh dan Pemutilasi Istri Divonis Mati
Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:14 WIB
MALANG - James Lodewyk Tomatala, pelaku pembunuhan dan memutilasi istri divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/8/2025).
James menutupi mukanya dari sorotan media, dengan peci hitam yang digunakannya saat dikeluarkan dari ruang tahanan PN Malang hingga ke ruang sidang.
Dia juga terlihat beberapa kali terdengar mengeluarkan ocehan ke awak media yang sudah menunggu dari pagi sepanjang jalan antara ruang tahanan hingga ruang sidang.
"Mau ke pasar," kata James, sembari bercanda.
Satyawati Yuni Irianti menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang. Selama persidangan James terlihat banyak menunduk ke bawah, dan hanya sesekali berbicara ketika diminta hakim persidangan. Persidangan berlangsung kurang lebih 45 menit, dan selesai sekitar pukul 12.55 WIB.
Majelis hakim memvonis James bersalah atas ulahnya membunuh dan memutilasi jasad istrinya, dan menaruhnya ke dalam ember di teras depan rumah.
James divonis hukuman mati, karena terbukti merencanakan pembunuhan ke Ni Made Sutarini, istrinya di rumah tempat tinggal berdua pada Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.
James menutupi mukanya dari sorotan media, dengan peci hitam yang digunakannya saat dikeluarkan dari ruang tahanan PN Malang hingga ke ruang sidang.
Baca Juga
Dia juga terlihat beberapa kali terdengar mengeluarkan ocehan ke awak media yang sudah menunggu dari pagi sepanjang jalan antara ruang tahanan hingga ruang sidang.
"Mau ke pasar," kata James, sembari bercanda.
Satyawati Yuni Irianti menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang. Selama persidangan James terlihat banyak menunduk ke bawah, dan hanya sesekali berbicara ketika diminta hakim persidangan. Persidangan berlangsung kurang lebih 45 menit, dan selesai sekitar pukul 12.55 WIB.
Majelis hakim memvonis James bersalah atas ulahnya membunuh dan memutilasi jasad istrinya, dan menaruhnya ke dalam ember di teras depan rumah.
Baca Juga
James divonis hukuman mati, karena terbukti merencanakan pembunuhan ke Ni Made Sutarini, istrinya di rumah tempat tinggal berdua pada Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.
tulis komentar anda