Tok! James Lodewyk, Pembunuh dan Pemutilasi Istri Divonis Mati

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:14 WIB
James Lodewyk Tomatala, pelaku pembunuhan dan memutilasi istri divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/8/2025). Foto/Avirista Midaada
MALANG - James Lodewyk Tomatala, pelaku pembunuhan dan memutilasi istri divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/8/2025).

James menutupi mukanya dari sorotan media, dengan peci hitam yang digunakannya saat dikeluarkan dari ruang tahanan PN Malang hingga ke ruang sidang.



Dia juga terlihat beberapa kali terdengar mengeluarkan ocehan ke awak media yang sudah menunggu dari pagi sepanjang jalan antara ruang tahanan hingga ruang sidang.

"Mau ke pasar," kata James, sembari bercanda.

Satyawati Yuni Irianti menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang. Selama persidangan James terlihat banyak menunduk ke bawah, dan hanya sesekali berbicara ketika diminta hakim persidangan. Persidangan berlangsung kurang lebih 45 menit, dan selesai sekitar pukul 12.55 WIB.

Majelis hakim memvonis James bersalah atas ulahnya membunuh dan memutilasi jasad istrinya, dan menaruhnya ke dalam ember di teras depan rumah.



James divonis hukuman mati, karena terbukti merencanakan pembunuhan ke Ni Made Sutarini, istrinya di rumah tempat tinggal berdua pada Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wanto Hariono mengatakan, putusan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Malang menjadi penguat dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content