Berkah Putusan MK, 6 Parpol di Jabar Bisa Usung Cagub Tanpa Koalisi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:58 WIB
"Jadi semuanya perolehan suaranya di atas 6,5 persen. Di bawah itu ada partai-partai lain yang tidak mencapai 6,5 persen, tapi kan bisa berkoalisi. Bahkan partai-partai non-parlemen sekarang bisa berkoalisi," katanya.

"Misalnya kalau kita hitung partai non-parlemen di Jabar itu suaranya mencapai 5,2 persen jadi kalau mereka bergabung tinggal mencari sekitar 1,3 persenan itu bisa mengusung paslon," tambahnya.

Baca juga: Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum karena Keputusan Tersebut

Menurutnya, peraturan terbaru MK ini merupakan angin segar untuk demokrasi di Jabar dan secara umum di Indonesia. Sebab, akan banyak calon lain yang turut muncul dan kontesatasi akan semakin ramai.

"Artinya saya ingin mengatakan ini adalah kesempatan baik, jadi MK membuka ruang bagi parpol dan lebih jauh bagi demokrasi di Jabar karena saya selalu berprinsip dalam kontestasi demokrasi itu semakin banyak calon semakin baik," terangnya.

Di samping itu, Firman memandang jika putusan MK ini bisa mempengaruhi eskalasi politik di Pilgub Jabar, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang resmi mengusung Dedi Mulyadi dan wakilnya dari Partai Golkar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!